PPDB Zonasi, SMAN 1 Rangkasbitung Gandeng Disdukcapil

RANGKASBITUNG – Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, SMAN 1 Rangkasbitung menggandeng atau bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak.

Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan peserta didik baru tahun 2019 jalur zonasi sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, yaitu mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orang tua atau wali 5 persen.

“Kami bekerjasama dengan Disdukcapil untuk memaksimalkan penerimaan siswa didik baru dalam jalur zonasi ini. Karena dinas tersebut yang mengeluarkan kartu keluarga dan alamat dan bisa menyatakan kebenaran apakah siswa tersebut berasal darimana dengan berapa jauh jarak dari sekolah ke rumahnya,” jelas Kepala SMAN 1 Rangkasbitung Iva Havidania diruang kerjanya, Senin (17-06-2019).

Iva menambahkan, sistem pengukurannya point to point berdasarkan koordinat dari sekolah ke rumah siswa yang berdasarkan kartu keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil.

“Data siswa yang telah masuk kita akan urutkan sesuai koordinat rumah siswa ke sekolah berdasarkan data kartu keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil,” tambahnya.

Untuk Rombongan Belajar (Rombel) Iva menjelaskan, SMAN 1 Rangkasbitung akan menerima 216 siswa sesuai zonasi yang sudah dijelaskan Permendikbud. (Omat)