
LEBAK,- Komisi III DPR RI menekankan 5 (lima) point utama yang kemungkinan menjadi rencana strategis (Rensra) Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu diungkapkan anggota komisi III DPR RI, Dimyati Natakusuma saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dalam menanggapi rapat kerja perdana itu, Jumat (12/11/2019).
“Yah dari rapat kerja komisi III dengan Jaksa Agung, kita menekankan lima point yang kemungkinan besar menjadi renstra Kejaksaan Agung,” kata politikus PKS asal Kabupaten Lebak-Pandeglang.
Menurut mantan Bupati Pandeglang dua periode ini, lima point yang ditekankan
terhadap beberapa hal yang kemungkinan besar menjadi Renstra Jaksa Agung (Kejaksaan), yaitu perubahan paradigma penanganan perkara, perbaikan sistem pemberantasan korupsi, peningkatan profesionalitas SDM, penyelamatan aset, pemanfaatan sarana informasi dan teknologi.
“Lima point itu yang kita tekankan pada Kejaksaan Agung RI dalam Renstranya,” kata kader PKS dari Dapil I Banten ini.
Diketahui Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat perdana ini, Burhanuddin memaparkan sedikitnya 8 (delapan) point yang menjadi fokus dirinya sebagai Jaksa Agung.
“Pertama, penanganan suatu perkara tidak hanya sekedar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak terulang lagi,” kata Burhanuddin mengawali pemaparannya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019) lalu.
Di hadapan Ketua Komisi III, Herman Hery, Burhanuddin juga menginstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengawasi peraturan daerah (Perda) yang menghambat investasi. Dia pun menyinggung aset yang digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kedua, terhadap beberapa perda yang menghambat perizinan investasi maka saya telah menginstruksikan kepada para Kajati untuk memonitor keberadaan Perda-Perda tersebut,” ujar Burhanuddin. (*/Den).


































