KPU Pasang APK Peserta Pilkada Lebak

Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin memasang alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Pilkada Lebak berupa spanduk yang disaksikan oleh tim pemenangan Paslon dan Panwaslu Lebak, di jalan Suryaatmaja, kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, Sabtu 31/3 (foto/Deni).

LEBAK,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten memasang alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, di jalan Suryaatmaja, kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, Sabtu (31/3).

Dalam sambutanya Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin mengatakan, pemasangan APK Pilkada yang dilakukan KPU secara simbolis ini sekaligus penyerahan APK kepada tim pemenangan pasangan calon. Ada tiga jenis APK yang dipasang, yaitu bentuk Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul.

“Pemasangan APK secara simbolis sudah selesai dilakukan bersama tim pemenangan pasangan calon yang diawasi Panwaslu Lebak,” kata Saparudin, Sabtu (31/3).

Komisioner KPU Lebak Ace Sumirsa Ali menambahkan, pemasangan APK ini dilakukan setelah PT TUN memberi kepastian menolak gugatan yang dilakukan oleh pasangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin (CS-DS), akibatnya pemasangan APK tertunda.

“Insyallah mulai hari ini, besok (Minggu, 1/4,-red) akan dilakukan pemasangan APK secara serentak oleh badan penyelenggara adhoc di seluruh desa di 28 Kecamatan,” katanya.

Ace menjelaskan, APK berupa umbul-umbul sebanyak 20 buah setiap kecamatan, dan spanduk 2 buah untuk masing-masing desa. Sementara Baliho akan dipasang di lima titik lokasi yakni, di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Malingping, Cipanas, Gunung Kencana, dan Bayah.

“Pasangan calon boleh membuat APK sebanyak 150 persen dari jumlah APK yang disediakan KPU, dengan catatan desainya harus sama dengan yang dicetak KPU,” ujarnya.

Pihaknya meminta, pasangan calon dapat merawat APK yang sudah dipasang tersebut sampai berakhirnya tahapan kampanye.

“Jika mereka (tim pasangan calon,-red) menambah APK, kami minta pemasanganya jangan ditempat yang terlarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintahan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni menuturkan, Panwaslu memastikan pemasangan APK tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, akan menindak jika ditemukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye.

“Kami akan tindaklanjuti jika ada APK yang dipasang oleh tim pemenangan paslon melebihi jumlah yang ditentukan atau dipasang ditempat-tempat terlarang,” tandasnya. (Deni/Yusup).