
LEBAK,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengumumkan terdapat 15,419 data pemilih tidak dikenal (data siluman) dalam Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke-2. Hal tersebut disampaikan komisioner KPU Lebak Apipi pada rapat koordinasi penyusunan DPTHP-2 di Kantor KPU Lebak, Senin (29/10/2018).
“Ada 15 ribu data pemilih siluman se-Kabupaten Lebak. Data itu diketahui setelah PPS melakukan verifikasi faktual di masing-masing Desa namun tidak dikenal,” kata Apipi kepada wartawan di kantor KPU Lebak.
Menurutnya, data siluman tersebut didominasi oleh pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti usia dibawah 17 tahun, pindah domisili dan meninggal dunia. Sehingga menyebabkan potensi pemilih baru sebanyak 50.193 di DPTHP-2 Pemilu 2019.
Dari data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Disdukcapil Kemendagri) terdapat 31 juta pemilih yang terdaftar di Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) namun belum tercantum ke dalam DPT.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 170 ribu merupakan pemilih yang tercantum di DP4 Kabupaten Lebak.
“Setelah kita analisis dari 170 ribu data pemilih itu ternyata ada yang sudah meninggal, ada yang sudah termasuk kedalam DPT, dan tersisa 50 ribu potensi warga Kabupaten Lebak yang tercantum dalam DP4 namun belum tercantum sebagai DPT di Pemilu 2019,” terang Apipi.
Dikatakannya, data yang dikeluarkan oleh Kemendagri bukanlah tanggungjawab KPU Lebak. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan Rakornas KPU RI yang akan diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober 2018 nanti.
“Untuk sementara, kita akan fokus mengkoodinir, merekap, dan memasukkan data yang didapatkan dari Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Data tersebut merupakan data yang secara langsung didapatkan dari pemilih yang melapor ke posko GMHP, KPU, maupun PPK dan PPS,” katanya.
Lebih lanjut Apipi mengungkapkan, jika potensi tersebut dimasukkan kedalam DPT Pemilu 2019 maka akan menyebabkan penambahan Tempat Pemilihan Suara (TPS) disetiap daerahnya.
Sementara itu, PLT Sekertaris Disdukcapil Lebak, Amar Nur mengatakan, pihaknya tidak diberikan data tersebut oleh Kemendagri. Pasalnya, Kemendagri hanya memberikan data tersebut secara berjenjang kepada KPU pusat, setelah itu baru KPU pusat memberikan data tersebut ke KPU daerah.
“Kita tidak bisa mengakses database milik Kemendagri, karena akses hanya diberikan secara vertikal saja. Ini sudah ranah antara KPU dengan Dirjen Disdukcapil, sedangkan kami hanya bisa membantu ketika seseorang tidak tercantum didalam database dan tidak mempunyai NIK. Maka kami rekamkan,” katanya.
Ia mengatakan, jika data yang diperoleh Dirjen Disdukcapil berdasarkan kepemilikan e-KTP, maka di Kabupaten Lebak sendiri masih terdapat 27.000 warga yang sudah melakukan perekaman namun belum diterbitkan e-KTP nya.
“Kita akan terus berkomunikasi dengan pusat, menyelaraskan data yang dikeluarkan Dirjen Disdukcapil dengan data yang ada di lapangan,” katanya.
Isbad, salah satu anggota parpol Gerindra yang turut hadir dalam kegiatan Rakor penyusunan DPTHP 2, berpendapat adanya data pemilih siluman yang berpotensi bertambahnya data pemilih di DPTHP 2 dapat menyebabkan polemik nasional, pasalnya 15 ribu pemilih tersebut sebanding dengan satu kursi DPR.
“Menurut saya itu tidak logis, dari 50 ribu, terdapat 15 ribu data siluman. Kami dari parpol mempertanyakan hal tersebut, termasuk adanya potensi potensi lain, berupa pemilih ganda yang sudah terjadi,” ucapnya.
Ia meminta kepada pihak penyelenggara Pemilu untuk serius menanggapi potensi tersebut.
“Kami meminta, di Rakor terakhir penetapan DPT agar data yang meragukan tersebut tidak dimasukkan. Karena kami keberatan, jika 15 ribu data siluman tersebut berpartisipasi didalam Pemilu tampa memiliki NIK, maupun identitas lainya,”pungkasnya. (Yusup).





































