
RANGKASBITUNG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Provinsi Banten secara resmi melantik 28 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hasil pergantian antar waktu (PAW) di aula kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara, Rangkasbitung, Selasa (24/7/2018).
Puluhan anggota PPS dan PPK hasil PAW yang dilantik tersebut, tersebar di 28 Desa/ Keluarahan dan 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak.
Dalam sambutanya, Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin meminta kepada kedua puluh sembilan anggota PPS dan PPK PAW yang baru dilantik tersebut agar bekerja profesional, indenden dan menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Lebak.
“Tugas PPS dan PPK membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu. Saya berharap PPS dan PPK bisa beradaptasi dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawal demokrasi,” kata Ahmad Saparudin, Selasa (24/7/2018).
Sementara itu, Komisioner KPU Lebak Ace Sumirsa Ali menambahkan, kedua puluh sembilan anggota PPS dan PPK yang di PAW itu dengan berbagai alasan diantaranya, karena alasan kesehatan, tidak sanggup melaksankan tugas kepemiluan, dan terindikasi sebagai anggota partai politik (parpol).
“Anggota PPS dan PPK PAW yang dilantik ini merupakan peserta cadangan yang tidak lulus dalam seleksi dulu,” ujarnya.
Dua puluh sembilan anggota PPS dan PPK PAW yang dilantik oleh ketua KPU Lebak ini adalah satu anggota PPK Kecamatan Cipanas dan 28 anggota PPS Desa yang tersebar di 13 Kecamatan diantaranya, Kecamatan Cihara, Muncang, Bojongmanik, Cibadak, Curugbitung, Sobang, Malingping, Leuwidamar, Cipanas, Kalanganayar, Wanasalam, dan Kecamatan Cileles. (Deni).


































