LEBAK, – Sepanjang tahun 2018 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. Jumlah tersebut bersumber dari sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Lebak.
Kajari Lebak melalui Kasi Pidsus, Dodi Wiraatmaja mengatakan, uang tersebut bersumber dari penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) selama kurun waktu tahun 2018.
“Sepanjang tahun 2018 ini kita berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 1,8 milyar,” kata Dodi Wiraatmaja kepada wartawan usai kegiatan lomba design poster anti korupsi di halaman Kantor Kejari Lebak, Senin (10/12/2018).
Menurutnya, uang terebut bersumber dari enam kasus tindak pidana korupsi. Mulai dari penangkapan tersangka korupsi yang pernah DPO (Daftar Pencarian Orang) selama delapan tahun. Kemudian dari penyelidikan proyek pembangunan Pasar Gajrug, persidangan tersangka korupsi haji Nila, dan kasus Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu).
“Kemudian dari kasus korupsi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Dari tangan salah satu tersangka kami telah menerima uang pengembalian negara sebesar Rp 146 Juta,” terangnya.
Pihaknya berharap, pada tahun 2019 mendatang, Kabupaten Lebak dapat menjadi daerah yang bersih dari praktek korupsi, suap, maupun melanggar hukum lainya yang dapat merugikan negara.
“Insya Allah, di tahun 2019 nanti mudah-mudahan di Lebak tidak ada lagi kasus korupsi,” tukasnya. (Deni).





































