
LEBAK,- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lebak, Banten, segera menertibkan stiker, One way bergambar calon anggota legislatif yang ditempel di sejumlah angkutan kota (angkot) di Lebak.
“Kami tegaskan bahwa penempelan one way, stiker branding calon anggota legislatif di angkutan umum tidak diperbolehkan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori usai koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Rabu (14/11/2018).
Odong menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, bahwa kendaraan yang boleh digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan atiker atau one way caleg hanya kendaraan pribadi dan ambulan milik parpol.
Baca juga :
Kepala DPMD Lebak Mangkir dari Panggilan Bawaslu
“Selain kendaraan pribadi yang berplat nomor hitam itu tidak boleh. Termasuk kendaraan umum (Angkot) juga tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye,” terang Odong.
Pihaknya mengaku, belum bisa melakukan penertiban stiker maupun one way yang terpasang di mobil angkot.
Ia berharap, partai politik dan caleg memahami aturan tersebut, sehingga tahapan kampanye pemilu 2019 dapat berjalan aman.
“Hari ini baru koordinasi dengan Dishub. Nanti secepatnya kita layangkan surat pemberitahuan,” katanya.
Baca juga :
Dishub Lebak Usulkan Transportasi Bagi Pelajar
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Sumardi mengatakan, bahwa pihaknya siap mendukung terkait rencana penertiban one way di angkutan umum. Namun sebelum penertiban, pihaknya meminta agar Bawaslu mengirimkan surat imbauan terlebih dahulu kepada perusahaan angkutan umum melalui Dishub Lebak
“Sebelum penertiban, kami akan menyosialisaikan kepada stakeholder mobil angkot dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Setelah melewati batas waktu yang ditetapkan, baru dilakukan penertiban oleh Dishub didampingi Bawaslu,” katanya. (Deni).





































