Cecep Sumarno Kembali Datangi Kantor KPU Lebak

Cecep Sumarno didampingi tim gerilyawan CS-DS saat berada kantor KPU Lebak, Selasa 20/2, (Foto/Deni).

LEBAK – Cecep Sumarno (CS) beserta Tim Gerilyawan CS kembali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak di Jalan Abdi Negara Nomor 8, Rangkasbitung, pada Selasa (20/2).

Kedatangan Cecep Sumarno tidak didampingi pasangannya Didin Saprudin (DS), ia tiba di kantor KPU Lebak sekira pukul 16.30 WIB bersama tim gerilyawan CS bermaksud untuk menyerahkan berkas pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan kepada KPU Lebak.

“Kedatangan kami bersama tim CS-DS ke KPU untuk menyerahkan berkas syarat pencalonan sesuai jadwal pendaftaran pencalonan yang dibuat oleh KPU, yaitu dari tanggal 18 sampai 20 Februari 2018 untuk tahapan perbaikan persyaratan pencalonan dan atau persyaratan calon,” ujarn Cecep kepada awak media, Selasa (20/2).

Baca juga :
KPU Lebak Tolak Berkas Pencalonan Pasangan CS – DS

Menurutnya, penyerahan berkas perbaikan persyaratan pencalonan tersebut sesuai dengan tahapan pencalonan yang dibuat oleh KPU.

“Kami memenuhi aturan yang ada, kami tidak melihat lembaganya, kami tidak melihat komisionernya, akan tetapi kami melihat produk hukum yang dilakukan oleh KPU-RI,” tuturnya.

Sementara itu komisioner KPU Lebak, Sri Astuti Wijaya mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima berkas perbaikan yang dibawa oleh Cecep Sumarno, dikarenakan KPU Lebak sudah menyatakan pasangan CS-DS tidak memenuhi syarat pada saat pendaftaran pada Rabu (14/2) lalu.

“Kami tidak dapat menerima berkas tersebut karena seperti kita ketahui pihak CS-DS sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada saat pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak jalur perseorangan pasca putusan Panwaslu Lebak Nomor 03/Ps.Pilkada/Panwas-Lbk/I/2018,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri menuturkan berkas yang didaftarkan kembali oleh CS tidak termasuk dalam syarat pencalonan, melainkan syarat calon.

“Saudara CS bermaksud menyerahkan berkas perbaikan, namun itu hanya dapat diterima KPU jika pada saat pendaftaran CS-DS dinyatakan memenuhi syarat,” pungkasnya. (Alvin).