ORBITBANTEN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikan peneyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi gratifikasi dalam pengurusan
tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menemukan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp 15 miliar.
“Ya, berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 alat bukti yang cukup
untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran Pers yang diterima redaksi, Rabu (28/9).
Menurut mantan Kapuspenkum Kejagung Ini, penyidik akan mengungkap hingga tuntas dalam perkara dugaan gatifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak ini.
“Selanjutnya tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan
terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum
maupun penyelamatan keuangan negara,” jelasnya.
Sementara itu Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno belum bisa dimintaj tanggapannga terkait dengan perkara yang tengah disidik Kejati Banten. Dihubungi via ponselnya dan pesan via Whatshaap belum direspon.(red)






































