Panwaslu Lebak Terapkan Pengawasan Pilkada Secara Online

Koordinator Divisi PHL Panwaslu Lebak Odong Hudori sedang memberikan materi saat Bimtek pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Lebak 2018 di Hotel Mutiara, Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Selasa 5/6, (Foto/Deni).

RANGKASBITUNG, – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak akan menerpakan sistem pengawasan secara online dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang. Hal itu disampaikan koordinator divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwaslu Lebak Odong Hudori saat mengisi bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Lebak di aula Hotel Mutiara, Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Selasa (5/6).

“Pengawas TPS akan melaporkan aktivitas selama pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) berlangsung yang terbagi dalam beberapa sesi sesuai dengan tahapanya nanti,” kata Odong kepada Orbit Banten, Selasa (5/6).

Baca juga : Panwascam Sajira Seleksi Puluhan Calon Pengawas TPS Pilkada Lebak

Katanya, sistem pengawasan tersebut merupakan terobosan baru dari Bawaslu RI yang diterpakan dalam Pilkada serentak tahun 2018. Pelaporan ini dilakukan langsung oleh P-TPS kepada Bawaslu RI melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Online (Sislo) yang berbasis android dan bisa diunduh (Download) di playstore.

“Penerapan Sislo ini sebagai pendukung dalam proses pelaporan yang dilakukan oleh pengawas mulai dari tingkat TPS, tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten/Kota. Adapun yang dilaporkan melalui Sislo nanti diantaranya kelengkapan logistik di TPS, jumlah pengguna hak pilih, dan beberapa item lainya,” paparnya.

Baca juga : Panwaslu Kawal Distribusi Logistik Pilkada Sampai ke TPS

Menurut Odong, pengawasan berbasis IT (Informasi Teknologi,-red) sifatnya tidak wajib, karena di Kabupaten Lebak ini terdapat beberapa kendala, diantaranya jaringan internet yang belum merata, serta adanya pengawas yang tidak memiliki handphone canggih.

“Kita sudah memetakan beberapa wilayah di Kabupaten Lebak yang jaringan internetnya tidak ada, serta mendata pengawas TPS yang tidak memiliki smartphone,” ujarnya.

Sislo tersebut, lanjut Odong, hanya akan digunakan pada saat Pilkada 2018 saja. Sementara untuk Pileg dan Pilpres 2019 belum bisa dipastikan.

“Untuk pengawasan saat Pileg dan Pilpres kemungkinan sistemnya beda lagi. Karena Sislo ini hanya digunakan untuk Pilkada sebagai penunjang pelaporan,” tandasnya. (Deni).