KPU Lebak Umumkan Hasil Verifikasi Syarat Administrasi dan Tes Kesehatan

Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin menanda tangani berita acara hasil pemeriksaan administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon di kantor KPU Lebak, Jumat 19/01 (Foto/Alvin).

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi administrasi syarat pencalonan dan syarat calon untuk bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018, di kantor KPU Lebak jalan Abdi Negara nomor 8 Rangkasbitung, Jumat (19/01), sekira pukul 14.00 WIB.

Tidak hanya syarat administrasi, KPU Lebak juga menyampaikan hasil pemeriksaan tes kesehatan bakal calon yang sebelumnya telah diserahkan oleh tim kesehatan.

Rapat pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin beserta anggota dan dihadiri oleh anggota Panwaslu Lebak Asep Saepullah, Komisioner KPU Provinsi Saepul Bahri serta liason organizer (LO) dan perwakilan dari seluruh partai pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Baca juga :
KPU Lebak Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon
KPU Lebak Telusuri Keabsahan Ijazah Bakal Calon
Kumala Soroti Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2018

Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin mengatakan, hasil rapat pleno KPU Lebak menyatakan bahwa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sudah memenuhi syarat.

“Dari hasil pemeriksaan tes kesehatan maupun persyaratan administrasi bakal pasangan calon Iti-Ade sudah memenuhi syarat,” kata Ahmad Saparudin kepada wartawan usai menggelar rapat pleno terbuka di kantor KPU Lebak, Jumat (19/01).

Saparudin menambahkan, setelah proses pemeriksaan administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Tahapan berikutnya yakni penetapan pasangan Iti-Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pasangan calon pada Pilkada 2018 mendatang.

“Harusnya kan ada tahapan berikutnya, ada perbaikan, penetapan calon, dan pengundian nomor urut. Karena semua peryaratan sudah memenuhi syarat dan hanya diikuti satu pasangan, maka tidak lagi melalui tahapan-tahapan itu, tapi langsung pada penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018,” tandasnya.

Sebelum Rapat Pleno ditutup, dilakukan penandatangan berita acara oleh Ketua dan anggota KPU Lebak disaksikan oleh anggota Panwaslu Lebak serta LO dari bakal pasangan calon. (Alvin).