
LEBAK,- Hasil perhitungan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan bibit Kakao, Cengkeh, dan Aren mencapai Rp 706 juta. Sementara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara sebesar Rp 116 juta.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Dodi Wira Atmaja menjelaskan, kerugian negara sebesar itu ditemukan saat kasus tersebut dalam penyelidikan yang menjerat mantan Kepala Dishutbun Lebak birinisial KA dan Bendaharanya IEK.
“Perbedaan jumlah kerugian negara ini diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maratin terhadap tersangka. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit Kakao, Cengkeh, dan Aren yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta,” kata Kasi Pidsus Dodi Wira Atmaja usai melakukan pemeriksaan di Kejari Lebak, Kamis (18/10/2018) kemarin.
Baca juga :
Kejari Tetapkan Mantan Kepala Dishutbun Lebak Jadi Tersangka Korupsi
Menurut Dodi, kedua tersangka yakni K dan IEK sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bibit Kakao, Cengkeh, dan Aren bersumber dari APBD Lebak sebesar Rp 407 juta dan APBN sebesar Rp 709 juta, dengan total anggaran pengadaan bibit di Dishutbun Lebak Rp 1,1 miliar.
“Hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi kerugian negara karena pengadaan bibit tidak sesuai spesifikasi. Modus yang dipakai tersangka, yakni membuat perusahaan sendiri untuk pengadaan bibit tanpa melalui prosedur yang benar,” terang Dodi.
Baca juga :
Proyek Pasar Gajrug Mangkrak, Mahasiswa Datangi Kejari Lebak
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lebak telah menetapkan KA mantan Kepala Dinas Kehutana dan Perkebunan (Dishutbun) dan IEK Bendahara Dishutbun sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengadaan bibit Kakao, Cengkeh, dan bibit Aren tahun anggaran 2016. KA dan IEK diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Atas perbuatanya tersebut kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Deni)


































